Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar

UPP III Selayar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut

Kesyahbandaran

Melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran

Tata Usaha

Melakukan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Unit Penyenggara Pelabuhan

Fasilitas Pelabuhan

Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan

UPP III Selayar

Mengenal lebih dekat dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar

Keselamatan Berlayar Adalah Prioritas Kami

Kegiatan

Kegiatan Yang Dilakukan di UPP Kelas III Selayar

Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang dilakukan di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar:

TUGAS DAN FUNGSI UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III Selayar

TUGAS DAN FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Tata Usaha

Melakukan kegiatan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Lalu Lintas Laut

Pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan.

DLKr & DLKp

Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan

Kesyahbandaran

Bertugas melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan.

Pengawasan

Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan.

Keamanan

Menjamin keamanan, ketertiban, kelestarian lingkungan, kelancaran arus barang, penumpang dll di Pelabuhan

Berita

Artikel Berita Terbaru

Dapatkan informasi terbaru kami mengenai berita kegiatan, pengumuman penting serta informasi lainnya di sini