SOP Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Produk Perizinan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar

Berikut ini adalah informasi mengenai SOP Pelayanan di UPP III Selayar. Silakan baca dengan seksama. SOP ini sebagai panduan mengenai dasar hukum, persyaratan, alur proses (flowchart), waktu dan biaya.

Pengukuran Kapal
Dasar Hukum
Persyaratan
Flowchart
Waktu & Biaya
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Persyaratan
Flowchart
Waktu & Biaya
  1. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  3. Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal 1969 (TMS 1969);
  4. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal;
  5. Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

BAGI KAPAL ≥ GT 7

  1. Surat permohonan pengukuran kapal;
  2. Surat bukti hak milik atas kapal;
  3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
  4. Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi / Perusahaan;
  7. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
  8. Bukti persetujuan nama kapal ON LINE (https://kapal.dephub.go.id/)
  9. Rekomendasi perikanan (untuk kapal penangkap atau pengangkut ikan).

BAGI KAPAL < GT 7 (1 s.d. 6)

  1. Surat permohonan pengukuran kapal;
  2. Surat bukti hak milik atas kapal;
  3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

WAKTU

43.770 Menit / 729,5 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL

GT 1 s.d. GT 6 = tidak dipungut biaya (GRATIS);
GT 7 s.d. GT 35 = per pengukuran Rp. 50.000,-
GT 36 s.d. GT 174 = per pengukuran Rp. 75.000,-
GT 175 s.d. GT 499 = per pengukuran Rp. 300.000,-

PENERBITAN SURAT UKUR

GT 7 s.d. GT 35 = per surat ukur Rp. 50.000,-
GT 36 s.d. GT 174 = per surat ukur Rp. 75.000,-
GT 175 s.d. GT 499 = per surat ukur Rp. 300.000,-

Pendaftaran Kapal
Dasar Hukum
Persyaratan
Flowchart
Waktu & Biaya
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Persyaratan
Flowchart
Waktu & Biaya
  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
  2. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
  5. Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

  1. Surat Permohonan dari Pemilik;
  2. Surat Ukur (copy);
  3. Bukti Kepemilikan (pilih yang sesuai);
    • Kapal dibangun di dalam Negeri :
      • Tradisional
        • Surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat, atau
        • Surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat.
      • Galangan
        • Kontrak Pembangunan Kapal;
        • Berita Acara Serah Terima Kapal;
        • Surat Keterangan Galangan.
    • Kapal dibangun di dalam Negeri :
      • Bangunan Baru
        • Kontrak Pembangunan Kapal;
        • Berita Acara Serah Terima Kapal;
      • Surat Keterangan Galangan.
        • Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal;
        • Deletion Certificate.
    • Akta / Surat Jual Beli yang dibuat dihadapan notaries atau
    • Akta Hibah yang dibuat dihadapan notaris atau
    • Penetapan Waris atau
    • Penetapan Pengadilan / Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
    • Risalah Lelang.
  4. Identitas Pemilik;
    • KTP untuk perseorangan;
    • Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk badan hukum Indonesia.
  5. Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa menyerahkan dokumen persyaratan terdiri dari :
    • Dokumen Deletion (asli);
    • Asli Surat kuasa (jika dikuasakan);
    • Dokumen Lainnya (copy).

WAKTU

5 hari kerja – Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal.

PEMERIKSAN TEKNIS DOKUMEN AKTA PENDAFTARAN KAPAL,
AKTA BALIKNAMA KAPAL, AKTA HIPOTEK KAPAL,
AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL DAN GROSSE AKTA PENGGANTI :

Per Kapal = Rp. 150.000,-;

PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL :

GT 7 s.d. GT 100 = per surat Rp. 100.000,-
Lebih dari GT 100 s.d. GT 500 = per surat Rp. 250.000,-
Lebih dari GT 500 s.d. GT 1500 = per surat ukur Rp. 1.000.000,-

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Dasar Hukum
Persyaratan
Flowchart
Waktu & Biaya
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Persyaratan
Flowchart
Waktu & Biaya
  1. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit.

  1. Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan kapal dengan melampirkan;
    • Surat Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration;
    • Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validasi Surat dan Dokumen Kapal (Memorandum);
    • Dokumen Muatan;
    • Daftar Awak Kapal (Crew List);
    • Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
  3. Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
  4. Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
  5. Flag State Control;
  6. Kesehatan Pelabuhan;
  7. Bagi kapal Asing melampirkan;
    • Port State Control;
    • Immigration Clearance;
    • Inward Manifest;
    • Outward Manifest;

WAKTU

105 Menit / 1,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

A. Tambat Kapal Luar Negeri

  1. Kelas I = per GT per Etmal Rp. 713,-;
  2. Kelas II = per GT per Etmal Rp. 660,-;
  3. Kelas III = per GT per Etmal Rp. 594,-;

B. Tambat Kapal Dalam Negeri

  1. Kelas I = per GT per Etmal Rp. 46,-;
  2. Kelas II = per GT per Etmal Rp. 42,-;
  3. Kelas III = per GT per Etmal Rp. 38,-;

C. Tambat Kapal Pelayaran Rakyat

  1. Kelas I = per GT per Etmal Rp. 23,-;
  2. Kelas II = per GT per Etmal Rp. 21,-;
  3. Kelas III = per GT per Etmal Rp. 19,-;

D. Jasa Dermaga Barang Ekspor & Impor

  1. Kelas I = per Ton per Etmal Rp. 700,-;
  2. Kelas II = per Ton per Etmal Rp. 600,-;
  3. Kelas III = per Ton per Etmal Rp. 500,-;

E. Jasa Dermaga Barang selain kebutuhan Pokok

  1. Kelas I = per Ton per Etmal Rp. 500,-;
  2. Kelas II = per Ton per Etmal Rp. 400,-;
  3. Kelas III = per Ton per Etmal Rp. 300,-;

F. Jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) atau Uang Rambu

  1. Kapal Angkutan Laut Luar Negeri = per GT per 30 Hari USD 0.034,-;
  2. Kapal Angkutan Dalam Negeri = per GT per 30 Hari Rp. 250,-;
  3. Kapal Pelayaran Rakyat = per GT per 30 Hari Rp. 125,-;
  4. Kapal Angkutan Penyeberangan dalam Negeri = per GT per 30 Hari Rp. 250,-;