Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Unit ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas pokok dan fungsi unit ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar memiliki peran penting dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhan di wilayahnya. Tugas utama unit ini adalah memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan serta menyediakan dan memberikan pelayanan jasa kepelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Salah satu tugas yang diemban oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar adalah mengatur dan mengendalikan kegiatan kepelabuhan. Hal ini meliputi pengaturan lalu lintas kapal, pengaturan pemuatan dan pembongkaran barang, serta pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat kapal agar berjalan dengan lancar dan aman. Unit ini juga bertanggung jawab dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan pelayaran yang berlaku di pelabuhan.